Per Januari 2025 terdapat perubahan terbaru mengenai jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk dan wajib dilayani di Pelayanan Primer (sumber : Konsil Kedokteran Indonesia)
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/01/Dinkes/2024 tentang jam kerja pegawai aparatur negeri sipil UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menetapkan bahwa per tanggal 11 November 2024 jam kerja puskesmas kaliring berubah dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja dengan penyesuaian jam kerja…
Bantu kami meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan Puskesmas Kaliring dengan cara memberikan laporan dan sara anda melaui sosial media, email, ataupun kontak berikut ini :
Puskesmas Kaliring secara berkala melakukan pendataan mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan puskesas kaliring kepada masyarakat minimal satu tahun sekali. Adapun hasil survey kepuasan masyarakat puskesmas kaliring pada tahun 2024 ini dapat dilihat sebagai berikut.